Selasa, 29 November 2011

PENGERTIAN, CARA PEMBAGIAN & PRINSIP PEMBAGIAN SHU

Pengertian

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun waktu.
Pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Rumus Pembagian SHU

• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika


SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
________________________
VUK TMS


Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Minggu, 20 November 2011

KOPERASI SERBA USAHA " WARGA SALUYU"

Di daerah tempat tinggal saya terdapat sebuah Koperasi. Koperasi serba usaha itu bernama “ Koperasi Warga Saluyu “. Koperasi ini berada di Jln. Cimanggu Pahlawan No. 08 RT 02/RW 02 Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor. Koperasi ini didirikan oleh D.L. Sitorus. Dengan bentuk koperasi serba usaha, yang lebih menjurus pada bidang simpan pinjam. Koperasi ini juga memiliki Badan Hukum : 612/BH/KDK.10./XII/1999 UP. II Bogor.
Dengan susunan organisasi sebagai berikut:
1. Manajer
2. Bendahara
3. Sekretaris
4. Karyawan

Tujuan didirikannya koperasi ini untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya pada umumnya dan Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional.
Adapun tugas – tugas dari koperasi ini seperti mencari anggota, survei anggota yang diberi pinjaman,menagih pinjaman.
Dana yang di pakai dalam koperasi ini adalah dana yang berasal dari tabungan para anggota yang kemudian disalurkan kembali melalui peminjaman.
Koperasi ini ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, Pensiunan, maupun semua orang yang memiliki usaha sendiri ataupun yang sudah berpenghasilan. Pada saat ini jumlah anggota koperasi sudah mencapai 800 anggota. Syarat yang ditujukan untuk menjadi anggota koperasi pun tidak rumit, sama dengan koperasi lainnya.
Pinjaman yang diberikan memiliki masa kontrak selama satu tahun, dengan jasa rata-rata 3.25% per bulannya.
Persyaratan dalam meminjam:
Ada beberapa persyaratan dalam setiap jenis anggota yang ingin meminjam, diantaranya adalah:
1) Persyaratan pinjaman bagi pegawai negeri sipil :
a. Pas foto suami istri 3x4 ( 2 lembar )
b. Fotocopy KTP suami istri
c. Fotocopy Kartu Keluarga
d. Perincian Gaji
e. Surat keterangan terakhir/mendekati akhir asli

2) Persyaratan pinjaman bagi pensiunan :
a. Pas foto suami istri 3x4 ( 2 lembar )
b. Fotocopy KTP suami istri
c. Fotocopy Kartu Keluarga
d. Struk Gaji/Potongan Bank

3) Tenaga Persyaratan Pinjaman untuk tenaga kontrak/Honorer/Yayasan
a. Pas foto suami/istri
b. STTB SMA/Sederajat
c. Surat perintah/surat penempatan
d. Surat Nikah
e. Struk Gaji
f. Fotocopy kartu keluarga
g. Fotocopy KTP Suami/istri

4) Persyaratan Pinjaman Mingguan :
a. Fotocopy KTP
b. Pas foto 3x4 ( 2 lembar )

Koperasi ini juga mempunyai hambatan :
Hambatan yang sering dialami dalam koperasi ini adalah bagi para anggota yang macet dalam membayar pinjaman. Biasanya anggota tersebut hanya diberikan peringatan oleh pihak koperasi. Dan biasanya para anggota tersebut tetap membayar pinjamannya dikarenakan koperasi menyimpan jaminan surat-surat berharga yang mungkin suatu saat dibutuhkan oleh anggotanya.