Senin, 25 November 2013

PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN PRINSIP UTILITARIANISME


Etika utilitarianisme adalah suatu kebijaksanaan atau tindakan itu baik dan tepat secara moral jika kebijaksanaan atau tindakan tersebut mendatangkan manfaat atau keuntungan untuk banyak orang. Menurut kaum utilitarianisme, tujuan perbuatan sekurang-kurangnya menghindari atau mengurangi kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan, baik bagi diri sendiri ataupun orang lain. Adapun maksimalnya adalah dengan memperbesar kegunaan, manfaat, dan keuntungan yang dihasilkan oleh perbuatan yang akan dilakukan. Perbuatan harus diusahakan agar mendatangkan kebahagiaan daripada penderitaan, manfaat daripada kesia-siaan, keuntungan daripada kerugian, bagi sebagian besar orang  Dengan demikian, perbuatan manusia baik secara etis dan membawa dampak sebaik-baiknya bagi diri sendiri dan orang lain.
Aristoteles dalam Nicomachean Ethics menulis bahwa moralitas ialah pencarian “kebaikan akhir” atau “kebaikan unggul”. Ini dapat diterima, tetapi pertanyaannya ialah tetap bagaimana mendefinisikan kebaikan akhir itu? Kebaikan akhir itu seringkali ditafsirkan sebagai kebahagiaan, yang membawa kita ke satu teori utama teleologi, utilitarianisme. Utilitarianisme memandang pada konsekuensi suatu tindakan, dan didasarkan pada karya Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873). Ada kesamaan sejarah dengan pemikir lain dalam kebudayaan yang berbeda, misalnya apa yang diajarkan oleh Mo Tzu di Cina dalam abad ke-6 SM. “Prinsip utilitas menekankan bahwa kita perlu selalu menghasilkan keseimbangan maksimum antara kesenangan/kenikmatan atas rasa sakit, atau kebaikan atas cedera, atau nilai positif atas tak-bernilai.”
Awalnya ahli-ahli filsafat yang mengikuti jalan berpikir ini memfokuskan pada nilai kebahagiaan; tetapi, akhir-akhir ini nilai intrinsik termasuk persahabatan, pengetahuan, kesehatan, keindahan, otonomi, pencapian dan sukses, pemahaman, kesenangan dan hubungan pribadi yang mendalam telah ditambahkan. Utilitarianisme dapat berupa hal yang dingin dan berperhitungan, tetapi telah dinyatakan oleh para pendirinya dan orang-orang lain sebagai yang merupakan pernyataan cinta persaudaraan. Utilitarianisme secara internal koheren, sederhana dan menyeluruh dan dapat memecahkan dilema. Kita dapat juga mempersoalkan kebahagiaan untuk orang yang akan hadir (potensial), jadi menerapkannya bagi persoalan reproduksi manusia. 
Tetapi, mungkin tidak ada konsekuensialis murni. Jika ada sedikit perbedaan dalam konsekuensi, sebagian besar orang akan memandang salah untuk mengingkari janji, dan akan mengambil keputusan atas dasar keterikatan itu. Semua masyarakat menerima sejenis hak milik, dan sebagian besar tidak menerima mencuri dari si kaya untuk diberikan pada si miskin, walaupun ini akan menolong lebih banyak orang. Tetapi, banyak masyarakat menerima skala pajak yang berbeda, mengenakan pajak terhadap penerima penghasilan yang lebih tinggi semakin besar. Kebanyakan orang menghargai motif yang baik di atas motif jelek, walaupun konsekuensinya dapat sama. Juga pemikiran para konsekuensialis mungkin memperkenankan pelanggaran hak-hak asasi manusia, dan dapat secara berlebihan membatasi otonomi.
Konsep Utilitarianisme adalah sebuah prinsip yang sering digunakan sebagai dasar pemikiran bagi perilaku yang harus dibenarkan. Secara singkat, pendekatan ini  pada pemikiran etis mengatakan bahwa kebenaran dan kesalahan dari setiap tindakan seluruhnya tergantung pada hasilnya yang diperoleh dari perbuatan tersebut. Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga daripada kepentingan individual. secara universal semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera. berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat mulia. 
Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
Etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas dan etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.

Etika ini memiliki kriteria antara lain manfaat, manfaat terbesar, dan bagi sebanyak mungkin orang. Antara lain:
1. Manfaat
Bahwa kebijakan atau tindakan tertentu dapat mendatangkan manfaat atau kegunaan   tertentu.
2. Manfaat terbesar
Sama halnya seperti diatas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
       3. Manfaat bagi sebanyak mungkin orang.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.

Etika utilitarianisme  terdapat juga terdapat nilai positif, yakni:
a)   Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada   aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bias kita persoalkan keabsahannya. 
b)   Universalitas, yaitu berbeda dengan etika teleologi lainnya yang terutama menekankan manfaat bagi diri sendiri atau kelompok sendiri, utilitarianisme justru mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang.

Etika Utilitarianisme ditinjau sebagai Proses dan sebagai Standart Penilaian, adalah:  
1.      Etika utilitarianisme dipakai sebagai proses untuk mengambil sebuah keputusan, kebijaksanaan, ataupun untuk bertindak. Dengan kata lain, etika utilitarianisme dipakai sebagai prosedur untuk mengambil keputusan. Ia menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan.   
2.      Etika utilitarianisme juga dipakai sebagai standar penilaian bai tindakan atau kebijaksanaan  yang telah dilakukan. Dalam hal ini, ketiga criteria di atas lalu benar-benar dipakai sebagai criteria untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak. Yang paling pokok adalah menilai tindakan atau kebijaksanaan yang telah terjadi berdasarkan akibat atau konsekuensinya yaitu sejauh mana ia mendatangkan hasil terbaik bagi banyak orang.

Kelemahan di dalam etika ultilitarinisme, antara lain :
·         Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Karena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan yanag lainnya.
·         Persoalan klasik yang lebih filosofis adalah bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat.
·         Etika ultilitarinisme tidak pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang
·         Variable yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
·         Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
·         Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.

Analisis keuntungan dan kerugian yaitu:
Etika ultilitarinisme sangat cocok dipakai untuk membuat perencanaan dan evaluasi bagi tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan orang banyak. Dipakai secara sadar atau tidaak sadar dalam bidang ekonomi, social, politik yang menyangkut kepentinagan orang banyak.
Pertama, keuntungan dan kerugian (cost and benefits) yang dianalisis jangan semata-mata dipusatkan pada keuntungan dan kerugian bagi perusahaan,  kendati benar bahwa ini sasaran akhir. Yang juga perlu mendapat perhatian adalah keuntungan dan kerugian bagi banyak pihak lain yang terkait dan berkepentingan, baik kelompok primer maupun sekunder. Jadi, dalam analisis ini perlu juga diperhatikan bagaimana daan sejauh mana suatu kebijaksanaan dan kegiatan bisnis suatu perusahaan  membawa akibat yang menguntungkan dan merugikan bagi kreditor, konsumen, pemosok, penyalur, karyawan, masyarakat luas, dan seterusnya. Ini berarti etika utilitarianisme sangat sejalan dengan apa yang telah kita bahas sebagai pendekatan stakeholder.
Kedua, seringkali terjadi bahwa analisis keuntungan dan kerugian ditempatkan dalam kerangka uang (satuan yang sangat mudah dikalkulasi). Yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah bahwa keuntungan dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek financial, melainkan juga aspek-aspek moral; hak dan kepentingan konsimen, hak karyawan, kepuasan konsumen, dsb. Jadi, dalam kerangka klasik etika utilitarianisme, manfaat harus ditafsirkan secara luas dalam kerangka kesejahteraan, kebahagiaan, keamanan sebanyak mungkin pihhak terkait yang berkepentingan.
Ketiga¸bagi bisnis yang baik, hal yang juga mendapat perhatian dalam analisis keuntungan dan kerugian adalah keuntungan dan kerugian dalam jangka panjang. Ini penting karena bias saja dalam jangka pendek sebuah kebijaksanaan dan tindakan bisnis tertentu sangat menguntungkan, tapi ternyata dalam jangka panjang merugikan atau paling kurang tidak memungkinkan perusahaan itu bertahan lama. Karena itu, benefits yang menjadi sasaran utama semua perusahaan adalah long term net benefits.
Sehubungan dengan ketiga hal tersebut, langkah konkret yang perlu dilakukan dalam membuat sebuah kebijaksanaan bisnis adalah mengumpulkan dan mempertimbangkan alternative kebijaksanaan bisnis sebanyak-banyaknya. Semua alternative kebijaksanaan dan kegiatan itu terutama dipertimbangkan dan dinilai dalam kaitan dengan manfaat bagi kelompok-kelompok terkait yang berkepentingan atau paling kurang, alternatif yang tidak merugikan kepentingan semua kelompok terkait yang berkepentingan. Kedua, semua alternative pilihan itu perlu dinilai berdasarkan keuntungan yang akan dihasilkannya dalam kerangka luas menyangkut aspek-aspek moral. Ketiga, neraca keuntungan dibandingkan dengan kerugian, dalam aspek itu, perlu dipertimbagkan dalam kerangka jangka panjang. Kalau ini bias dilakukan, pada akhirnya ada kemungkinan besar sekali bahwa kebijaksanaan atau kegiatan yang dilakukan suatu perusahaan tidak hanya menguntungkan secara financial, melainkan juga baik dan etis. 

CSR Goal Indosat
Bertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.
Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan  dari keinginan   masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.
 
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Utilitarianisme
http://ulffahfahh.wordpress.com/2012/10/24/tugas-1-etika-bisnis/
http://pengertianx.blogspot.com/2013/05/pengertian-csr-corporate-social-responsibility-adalah.html
http://gietayonghwa.wordpress.com/2012/11/29/salah-satu-contoh-perusahaan-pengguna-csr-corporate-social-responsibility/ 


Sabtu, 09 November 2013

BISNIS HITAM DI BURSA EFEK: ANATOMI KEJAHATAN PASAR MODAL


KEJAHATAN PASAR MODAL DALAM SEJARAH
Kejahatan di bidang pasar modal adalah kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pasar dalam kegiatan pasar modal. Secara internasional, kasus-kasus kejahatan di bidang pasar modal bermodus tidak jauh berbeda dengan kejahatan lainnya. Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pengawas Pasar Modal (selanjutnya disingkat BAPEPAM-LK) berupaya keras untuk mengatasi dan mencegah tindak kejahatan di pasar modal Indonesia dengan berbagai cara, antara lain : menertibkan dan membina pelaku pasar modal sebagai tindakan preventif yaitu pencegahan terjadinya kejahatan, dan menuntaskan kejahatan di bidang pasar modal sebagai tindakan represif yaitu penegakan hukum.
Kejahatan pasar modal sebenarnya sudah cukup lama ada di berbagai negara, meskipun jika dibandingkan dengan kejahatan di bidang lain, terutama kejahatan konvensional, tentu saja kejahatan pasar modal tergolong kejahatan baru. Di London, Inggris, sejak tahun 1285 telah ada peraturan yang mewajibkan para pialang saham mendapat izin terlebih dahulu sebelum menjalankan pekerjaannya sebagai pialang saham. Pelanggaran terhadap keharusan mendapatkan izin tersebut dianggap sebagai kejahatan pasar modal.
Di Prancis, antara tahun 1834 sampai dengan tahun 1836 telah terjadi penyuapan terhadap operator dari Optical Telegraph oleh 2 (dua) orang banker Prancis agar dapat mengeluarkan informasi tidak benar tentang saham sehingga para penyuap mendapatkan keuntungan tertentu atas beban pihak investor lain. Tahun 1869, di Amerika Serikat terjadi ”cornering” oleh Jay Gould, James Fiske dan Daniel Drew terhadap pasar emas sehingga harga emas turun mendadak yang memicu terjadinya peristiwa ”Black Friday”. Black Friday ini merupakan salah satu kepanikan finansial terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Berbagai macam kejahatan di pasar modal terus saja terjadi dengan berbagai modus, dimana pada abad ke-19 dan abad ke-20 serta dalam memasuki abad ke-21, intensitas kejahatan pasar modal semakin tinggi, bahkan dengan cara-cara yang semakin lama semakin canggih sehingga sangat susah untuk dideteksi, yang kesemuanya bertujuan untuk mengecoh investor.
Di Indonesia praktik kejahatan pasar modal biasanya ditemukan di sektor perbankan dan kasus pencucian uang hasil korupsi. Melalui penelusuran singkat, diketahui bahwa praktik kejahatan pasar modal juga merupakan faktor yang menimbulkan krisis ekonomi pada 1998, kasus BLBI, dan kasus Bank Sarijaya Sekuritas. Selain karena memanasnya bursa saham di Hongkong, jatuhnya harga rupiah pada krisis moneter 1998 juga dikarenakan adanya “perlindungan” para konglomerat yang melakukan berbagai praktik kejahatan kerah putih di pasar modal, sehingga kondisi ekonomi Indonesia dari luar terlihat mapan, namun dibaliknya perlahan-lahan semakin rapuh. Sebagai konsekuensi, harga Rupiah turun drastis, rezim Orde Baru runtuh, dan para antek yang “menjilat” Soeharto melarikan diri ke luar negeri.
UNDANG-UNDANG DAN BERBAGAI KEJAHATAN  PASAR MODAL
Pedoman mengenai pasar modal di Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. UU tersebut menggantikan UU Nomor 15 Tahun 1952 yang menetapkan berlakunya UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951 sebagai UU. UU Darurat tersebut diganti karena materinya sangat sulit dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan pasar modal dewasa ini. Dalam perkembangannya, UU ini kemudian dilengkapi dengan PP No. 4 Tahun 2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan, PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dan PP No. 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
UU Nomor 8 Tahun 1995 telah menggariskan jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar modal, seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Selain menetapkan jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar modal, UU Nomor 8 Tahun 1995 juga menetapkan sanksi pidana denda dan penjara atau kurungan bagi para pelaku dengan jumlah atau waktu yang bervariasi. Tindak pidana dibidang pasar modal memiliki karekteristik yang khas, yaitu barang yang menjadi obyek adalah informasi, selain itu pelaku tindak pidana tidak mengandalkan kemampuan fisik, tetapi kemampuan untuk memahami dan membaca situasi pasar untuk kepentingan pribadi. Pembuktian tindak pidana pasar modal juga sangat sulit, namun akibat yang ditimbulkan dapat fatal dan luas. Jenis-jenis tindak pidana yang dikenal dibidang pasar modal, antara lain:
1. Penipuan
Penipuan menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 90 huruf c, adalah: membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
Larangan tersebut ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek, bahkan turut serta melakukan penipuan pun tak lepas dari jerat pasal ini. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan, disebutkan bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara:
a)      Melawan hukum;
b)      Memakai nama palsu atau martabat palsu;
c)      Tipu muslihat;
d)     Rangkaian kebohongan;
e)    Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.
Terkait dengan pengertian KUHP tentang penipuan, UU Nomor 8 Tahun 1995 juga memberikan beberapa spesifikasi mengenai pengertian penipuan, yaitu terbatas dalam kegiatan perdagangan efek yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan/atau penjualan efek yang terjadi dalam rangka penawaran umum, atau terjadi di bursa efek maupun diluar bursa atas efek emiten atau perusahaan publik. Mengenai pengertian tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sebagaimana ditentukan dalam KUHP, UU No. 8 Tahun 1995 menegaskan bahwa hal tersebut termasuk membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material.
2. Manipulasi Pasar
Manipulasi pasar menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 91 adalah, tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek. Otoritas pasar modal mengantisipasi setiap pihak yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam hal modal dan teknologi atau sarana yang kemungkinan bisa melakukan penggambaran sedemikian rupa sehingga pasar memahami dan merespon gambaran tersebut sebagai suatu hal yang benar. Beberapa pola manipulasi pasar, antara lain:
a)    Menyebarkan informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan mempengaruhi harga efek perusahaan yang dimaksud di bursa efek (false information). Misalnya, suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A akan segera dilikuidasi, pasar merespon kemudian harga efeknya jatuh tajam di bursa;
b)   Menyebarkan informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap (misinformation). Misalnya, suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten B tidak termasuk perusahaan yang akan dilikuidasi oleh pemerintah, padahal emiten B termasuk yang diambil alih oleh pemerintah.  Harga efek di pasar modal sangat sensitif terhadap suatu peristiwa dan informasi yang berkaitan, baik secara langsung maupun tidak dengan efek tersebut. Informasi merupakan pedoman pokok para pemodal untuk mengambil keputusan terhadap suatu efek. Jika informasi tersebut tidak dilindungi oleh hukum sebagai informasi yang benar, bagaimana kegiatan perdaganyan pasar modal bisa berjalan? Informasi yang dihembuskan oleh pihak tertentu dapat menimbulkan dampak pada pasar, akibatnya harga efek bisa naik atau turun. Begitu telah ada konfirmasi bahwa informasi itu benar, maka gejolak pasar akan berhenti dan berjalan normal kembali.
Transaksi yang dapat menimbulkan gambaran semu adalah transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan atau penawaran jual/beli efek pada harga tertentu dimana pihak tertentu telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran jual/beli efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama. Motif dari manipulasi pasar antara lain untuk meningkatkan, menurunkan, atau mempertahankan harga efek. Dalam praktik perdagangan efek internasional dikenal beberapa kegiatan yang dapat digolongkan sebagai manipulasi pasar, yaitu:
a. Marking the Close
Marking the close adalah, merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukaan yang lebih tinggi pada hari berikutnya.
b.      Painting the Tape
Painting the tape adalah, kegiatan perdagangan antara rekening efek satu dengan rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau memiliki keterkaitan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya painting the tape mirip dengan marking the close, namun dapat dilakukan setiap saat.
c.       Pembentukan harga berkaitan dengan merger, konsolidasi, atau akuisisi
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa, pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger, konsolidasi, atau akuisisi berhak meminta kepada perseroan untuk membeli saham dengan harga yang wajar. Pemegang saham dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi melalui tindakan manipulasi pasar.
d.      Cornering the Market
Cornering the market adalah, membeli efek dalam jumlah yang besar sehingga dapat menguasai atau menyudutkan pasar. Praktiknya dapat dilakukan dengan short selling, yaitu menjual efek dimana pihak penjual belum memiliki efeknya. Hal ini dapat dilakukan karena bursa efek menetapkan jangka waktu penyelesaian transaksi T+3 (penjual wajib menyerahkan efeknya pada hari ke-3 setelah transaksi). Jika penjual gagal menyerahkan efek pada T+3, maka yang bersangkutan harus membeli efek tersebut di pasar tunai yang biasanya lebih mahal dari harga di pasar regular. Pelaku dapat mengambil keuntungan dari situasi tersebut dengan melakukan cornering the market, yaitu membeli dalam jumlah besar efek tertentu dan menahannya sehingga akan banyak penjual yang mengalami gagal serah efek dan terpaksa membeli di pasar tunai yang sudah dikuasai oleh pelaku. 
e.       Pools
Pools merupakan penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor dimana dana tersebut dikelola oleh broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar. Manager dari pools tersebut membeli saham suatu perusahaan dan menjualnya kepada anggota kelompok investor tersebut untuk mendorong frekuansi jual-beli efek sehingga dapat meningkatkan harga efek tersebut.
f.         Wash Sales.
Order beli dan jual antara anggota asosiasi dilakukan pada saat yang sama dimana tidak terjadi perubahan kepemilikan manfaat atas efek. Manipulasi tersebut dilakukan dengan maksud bahwa mereka membuat gambaran dari aktivitas pasar dimana tidak terjadi penjualan atau pembelian yang sesungguhnya.
g.      Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
Sejenis nepotisme, dimana pelaku perdagangan ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: pihak pertama yang mengemban kepercayaan secara langsung maupun tidak dari emiten atau perusahaan publik atau disebut juga pihak yang berada dalam fiduciary position, dan pihak kedua yang menerima informasi orang dalam dari pihak pertama (disebut juga tippees).
Pihak yang termasuk golongan pertama, antara lain: komisaris, direktur, pegawai, pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik, orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesi atau hubungan usahanya dengan emiten memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam.
Kemungkinan terjadinya perdagangan dengan menggunakan informasi orang dalam dapat dideteksi dari ada atau tidaknya orang dalam yang melakukan transaksi atas efek perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi orang dalam. Selain itu dapat pula dideteksi dari adanya peningkatan harga dan volume perdagangan efek sebelum diumumkanya informasi material kepada publik terkait dengan terjadinya peningkatan atau penurunan perdagangan yang tidak wajar.
KEJAHATAN PASAR MODAL: SALAH SATU KEJAHATAN TERCANGGIH SAAT INI
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa pasar modal adalah seperti juga jenis pasar lainnya dimana di dalamnya berkumpul orang-orang untuk melakukan jual beli, tetapi yang menjadi objeknya adalah Efek. Dengan demikian pasar modal berarti suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik utang maupun modal diperdagangkan. Karena di dalam pasar modal banyak uang yang beredar, maka orang-orang ramai untuk bergabung dengan perannya yang berbeda-beda satu sama lain. Ada di antara mereka yang merupakan pemain yang baik, tetapi banyak pula di antara mereka yang hanya sekedar mencari untung seketika dengan menghalalkan segala macam cara, sehingga mereka menjadi pelaku kejahatan di pasar modal.Banyak yang berpendapat bahwa pasar modal tidak terkait dengan pencucian uang, mengingat transaksi yang terjadi di pasar modal bukanlah transaksi yang melibatkan uang tunai. Dengan kata lain, untuk bertransaksi di pasar modal, pelaku harus terlebih dahulu menyetorkan uang tunai ke sistem perbankan, sehingga indikasi pencucian uang terdeteksi dan dicegah di pihak bank. Namun, demikian sebenarnya kegiatan pencucian uang sangatlah mungkin dilakukan di pasar modal, dimana kegiatannya tidak hanya melibatkan arus uang (flow of fund) tetapi juga arus efek (flow of securities).
Saat ini, banyak orang sudah menggunakan internet sebagai alat untuk berkomunikasi dalam hal jual beli Efek di Pasar Modal. Ironisnya, internet itu juga semakin meluas digunakan oleh para penjahat berdasi tersebut untuk melakukan kejahatan di pasar modal. Internet memang sangat menstimulasi orang untuk melakukan kejahatan pasar modal. Pertama, karena penggunaan internet relatif murah, kedua, karena internet sudah merata digunakan oleh orang-orang berdasi, dan yang ketiga adalah karena penggunaan internet tidak terlalu sulit, cukup sambil istirahat di rumah pribadi menekan beberapa tombol maka pekerjaan penjahat pasar modal sudah selesai.
Kejahatan pasar modal merupakan salah satu kejahatan tercanggih di dunia yang umumnya dilakukan dengan modus operandi yang sangat rumit dan tidak gampang untuk dilacak. Di samping modusnya yang canggih-canggih, para pelaku kejahatan pasar modal juga umumnya terdiri dari orang-orang terpelajar sehingga dikatakan bahwa kejahatan pasar modal termasuk ke golongan kejahatan kerah putih (white collar crime). Karena itu kejahatan pasar modal sulit untuk dibuktikan apalagi jika penegak hukum masih menggunakan metode-metode konvensional dalam melakukan law enforcement.
Para pelaku kejahatan di bidang pasar modal berupaya agar uang hasil kejahatannya dapat diselamatkan. Salah satu cara adalah melalui mekanisme pencucian uang (money laundering). Dengan cara tersebut, para pelaku kejahatan berusaha mengubah atau mencuci sesuatu yang didapat secara illegal menjadi legal. Pencucian uang ini dilakukan terhadap uang hasil tindak pidana perdagangan narkotika, korupsi, penyelundupan senjata, perjudian, penggelapan pajak, dan insider trading dalam transaksi saham di pasar modal. Dengan pencucian uang ini, pelaku kejahatan dapat menyembunyikan asal-usul yang sebenarnya dana atau uang hasil kejahatan yang dilakukannya. Melalui kegiatan ini pula para pelaku kejahatan dapat menikmati dan menggunakan hasil kejahatannya secara bebas seolah-olah tampak sebagai hasil kegiatan yang legal.
Salah satu contoh kasusnya adalah kasus Reksa Dana PT. Sarijaya Permana Sekuritas. Terdakwa Herman Ramli bersama dua Direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas dianggap penuntut umum telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang. Akibat ulah ketiga terdakwa, 13.074 nasabah menderita kerugian sebesar Rp. 235,6 milyar. Berawal dari perbuatan Herman yang secara bertahap memerintahkan stafnya, Setya Ananda, untuk mencari nasabah nominee pada tahun 2002. Sampai tahun 2008, sudah terhimpun 17 nasabah nominee yang sebagian besar adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. Kemudian, dibukakanlah ketujuhbelas nasabah nominee ini rekening. Rekening itu digunakan Herman untuk melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek.
Namun, karena dana dalam rekening 17 nasabah nominee ini tidak mencukupi untuk melakukan transaksi, maka Herman meminta Lanny Setiono (stafnya) untuk menaikkan batas transaksi atau Trading Available (TA). Lalu, Lanny menindak-lanjutinya dengan memerintahkan bagian informasi dan teknologi (IT) untuk memproses kenaikan TA 17 nasabah nominee tersebut. Tapi, untuk menaikkan TA, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari para direksi Sarijaya, yaitu Teguh, Zulfian, dan Yusuf Ramli, Direktur Utama Sarijaya. Walau mengetahui dana yang terdapat pada rekening ketujubelas nasabah nominee tidak mencukupi, para direksi tetap memberikan persetujuan untuk menaikkan TA. Sehingga, Herman dapat melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Padahal, transaksi yang dilakukan Herman, tanpa sepengetahuan atau order dari para nasabah. Selama kurang lebih enam tahun, Herman melakukan transaksi jual/beli saham dengan menggunakan rekening ketujuhbelas nasabah nominee. Dan untuk membayar transaksi itu, Herman medebet dana 13074 nasabah yang tersimpan di main account Sarijaya.
Apabila diakumulasikan, pemilik 60 persen saham perusahaan sekuritas (Sarijaya) ini telah mempergunakan dana sekitar Rp214,4 miliar, termasuk di dalamnya modal perusahaan sebesar Rp5,77 miliar. Oleh karena itu, Herman dianggap telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang yang merugikan 13074 nasabah Sarijaya sekitar Rp235,6 miliar.Mabes Polri dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mempunyai pendapat yang berbeda untuk kasus ini. Polri menyatakan kasus Sarijaya masuk dalam ranah pasar modal, dan perlu ditindak sesuai dengan UU Pasar Modal.Sedangkan Bapepam-LK menganggap kasus ini bukan pelanggaran pasar modal, melainkan kategori pidana umum, yakni penggelapan dan pencucian uang.
KEJAHATAN PASAR MODAL BERSAMA BISNIS LBO YANG GEMERLAPAN
Leverage buy out adalah teknik pengusaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang yang digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. Terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar. LBO juga dapat dikatakan suatu keadaan di mana para seluruh saham perusahaan dibeli oleh pihak manajemen perusahaan atau oleh investor lain dengan memanfaatkan dana pinjaman. Selain untuk menghindari pengambilalihan paksa, tindakan ini dilakukan karena berbagai keputusan manajemen unit usaha tertentu tidak sesuai dengan keseluruhan strategi korporasi atau unit tersebut hendak dijual untuk memperoleh dana tunai, atau unit bisnis tersebut sedang memperoleh tawaran harga yang atraktif. Sebuah LBO mengubah perusahaan menjadi pribadi (private, tidak publik). Pada saat ini aktivitas LBO menjadi bisnis yang menarik karena perusahaan yang telah dibeli tersebut (biasanya setelah disehatkan) dapat dijual kembali bagian per bagian untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, bahkan terkadang dengan harga premium. Bank yang bergerak di sektor ini biasa disebut sebagai merchant banking. Bisnis LBO merupakan bisnis yang cenderung “tidak inovatif”, baik dalam produksi dan managemen. Yang biasa dilakukan terhadap perusahaan yang dibeli hanya berkisar menguttak-atik keuangan, mengganti karyawan atau direktur, dan berbagai hal yang tidak produktif.
Walaupun LBO terlihat sebagai bisnis “bersih”, namun demikian, perlu dicermati bahwa perusahaan yang dibeli investor secara LBO harus lebih hati-hati. Kehati-hatian tersebut erat kaitannya dengan peluang menjual kembali perusahaan tersebut dengan harga premium atau menjadikan perusahaan tersebut sebagai “sapi perahan” untuk membayar kembali utang yang digunakan untuk LBO atau untuk membiayai kebutuhan dana segar di bidang lainnya.
Di Amerika serikat, bisnis LBO juga disebit sebagai bisnis dengan pola ekonomi “kasino” dimana merupakan suatu contoh sistem ekonomi kapitalis di lingkungan pasar modal. Bisnis LBO popular sekitar masa 1980-an. Namun peminatnya berkurang drastis  dikarenakan terukapnya praktik-praktik kejahatan yang meliputinya, seperti insider trading, penggelapan pajak, dan penipuan terhadap klien. Akibat yang ditimbulkan dari praktik kejahatan dalam bisnis LBO adalah terjun bebasnya saham index Dow Jones pada Senin, 19 Oktober 1987 hingga 508 poin, yang kemudian dikenal sebagai “Black Monday”. Terusan dari kasus ini mengakibatkan jatuhnya kepercayaan masyarakat terhadap presiden Ronald Reagan yang memerintah pada saat itu. Akibat buruk lainnya adalah bangkrutnya perusahaan besar di bawah peraturan kepailitan chapter 11 yang menimbulkan pengangguran masal dan mewabahnya kenakalan remaja yang diakibatkan kondisi ekonomi keluarga yang pailit.
Demam LBO di AS pada tahun 80-an tentunya menghasilkan miliuner-miliuner muda yang akhirnya kelak mendekam dipenjara dengan denda jutaan dolar. Mereka yang terkenal diantaranya adalah:
1.   Pendiri Kohlberg, Kravis, and Robert & Co (KKR), yaitu Jerome S. Kohlberg, George Roberts, dan Henny Kravis yang semuanya berusia sekitar tiga puluhan. KKR membeli sekitar 38 perusahaan, dan perusahaan yang paling mahal adalah RJR Nabicso yang dibeli seharga US$ 26.400.000.000 yang merupakan akusisi terbesar yang pernah diketahui. Anehnya, uang yang keluar dari dompet KKR hanya sekitar 5.6% dari harga akusisi. Sedangkan selebihnya didapat dari berhutang kepada bank investasi, diantaranya dengan menerbitkan junk bonds. Walaupun pada masanya ketiga pendirinya menjadi miliader muda pada usia 30-an, KKR hanya bertahan selama 1 dekade dan selanjutny bangkrut dalam lilitan hutang.
2.   Michael Milken, Ivan Boesky, Martin Siegel, dan Dennis Levine yang tergabung dalam perusahaanDrexel Burnham Lambert. Dalam praktiknya, perusahaan ini melakukan bisnis LBO dengan trik-trik yang melanggar hukum, yang pada akhirnya perusahaan ini harus berhadapan dengan pengadilan, dengan denda terhadap perusahaan mencapai US$ 640.000.000, sedangkan para pendirinya mendapat hukuman penjara dengan denda yang tidak sedikit, misalnya Michael Milken yang dituduh hingga 96 macam tuduhan praktik kejahatan pasar modal harus mendekam dipenjara selama 10 tahun dan ganti rugi sebesar US$ 600.000.000.
Para pelaku LBO ini bukanlah mereka yang melakukan inovasi-inovasi dalam bisnis pasar modal. Beberapa diantara mereka bahkan tidak memiliki modal dana sama sekali saat memulai usaha ini. Mereka juga sebenarnya dikenal dengan pekerja yang ulet dan pantang menyerah. Seperti bisnis pasar modal lainnya, sebenarnya tidak ada yang salah dengan bisnis LBO, hanya saja dengan praktiknya yang bersifat gali lubang tutup lubang, mereka “berjudi” dengan maksud untuk menambah nilai jual dari perusahaan yang telah dibeli sebelumnya..

SUMBER :