Nama : Syintia Dwi Oktaviani
Kelas : 3EA09
NPM : 16210807
1. DEFINISI UANG
1. DEFINISI UANG
Uang adalah sebagai salah satu alat transaksi yang paling dipercaya dan
paling mudah dipakai, serta beredar secara legal di kalangan masyarakat
luas, hal ini dikarenakan uang memiliki tiga faktor kegunaan yaitu : untuk
transaksi, berjaga-jaga dan spekulasi.
2. DEFINISI DISKONTO
Diskonto adalah bunga yang di bayar di muka pada saat penerimaan
pinjaman.
3. DEFINISI CAPITAL GAIN
Capital Gain merupakan keuntungan yang diperoleh dari kenaikan harga saham.
Sebagaimana investasi dalam bidang yang lain, misalnya Property, seorang
investor memperoleh keuntungan dari kenaikan harga property tersebut. Sedangkan
dalam saham, investor diuntungkan dengan kenaikan harga saham tersebut.
4. DEFINISI DEVIDEN
Deviden adalah sebagian laba perusahaan yang dibagikan oleh perusahaan
kepada pemegang saham. tidak semua laba dibagikan kepada pemegang saham karena
digunakan untuk kepentingan investasi perusahaan.
5. DEFINISI SAHAM
Suatu surat berharga yang menunjukkan adanya kepemilikan seseorang atau
badan hukum terhadap perusahaan penerbit saham.
6. DEFINISI OBLIGASI
Obligasi adalah suatu
istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu
pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji
untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon
bunganya kelak pada saat tanggal
jatuh tempo pembayaran.
CONTOH KASUS:
CONTOH KASUS:
Terdapat
dua perusahaan, yaitu perusahaan A dan perusahaan B. Perusahaan A memiliki
modal yang berlebih, sedangkan perusahaan B kekurangan modal. Dalam ilmu ekonomi
dapat dilakukan peminjaman dengan berbagai cara, yaitu:
1.Cara Pertama: Dengan
melakukan pinjaman secara langsung. Peminjam modal meminta pinjaman modal
kepada pemilik modal secara langsung. Ketika pihak yang meminjam modal
mengalami pailit, maka resiko yang di tanggung oleh pihak pemodal lebih besar.
2.Cara Kedua: Dengan melakukan
pinjaman melalui pasar modal. Dalam pasar modal pihak yg di pinjamkan maupun
yang meminjam harus memiliki trust and fine atau yang biasa disebut double
confidence. Dalam hal ini pihak yang meminjamkan modal berupa saham atau
obligasi, namun biasanya pihak peminjam mengeluarkan surat obligasi terhadap
pihak yang meminjamkan, dan terjadinya diskonto.
3.Cara Ketiga: Dengan melakukan
pinjaman dengan cara melalui Bank. Dalam hal ini pihak Bank sebagai perantara
atas transaksi peminjaman uang. Bagi pihak investor dapat menyimpan dalam
bentuk tabungan, giro, deposito. Pihak investor mendapatkan keuntungan atas
investasi yang di tanamkan terhadap bank tersebut berupa bunga, dan adapun
pihak yang meminjam uang melalui bank tersebut melalui kredit dapat diberikan
bunga atas pinjaman. Dalam hal ini pihak bank mendapat keuntungan dan pihak
yang meminjam uang tidak terjadi kerugian yang sangat besar, dikarenakan
cicilan bunga yang diberikan tidak sebesar resiko jika meminjam langsung dengan
investor.
Jadi, dapat kita rumuskan bahwa :
i3 < i2
i1 < i3
Keterangan :
i1 = Bunga yang didapat Investor
i2 = Bunga yang didapat pihak Bank
i3 = Bunga yang harus dibayar Peminjam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar