Selasa, 15 Oktober 2013

Contoh Perusahaan yang melanggar Etika Bisnis ( Studi Kasus Pelanggaran Hak Paten Persaingan Gadget Apple VS Samsung )

A.      Latar Belakang Masalah

Dalam mekanisme pasar bebas, diberikan kebebasan kepada para pelaku bisnis untuk melakukan aktivitas dalam pembangunan ekonomi. Pelaku bisnis juga dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.  Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan konsumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti halnya mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.

B.      Analisis Permasalahan

Di zaman yang serba teknologi ini, khususnya gadget seperti tablet, iphone, android, blackberry. Banyak sekali perusahaan gadget yang bersaing dengan berbagai cara dan meniru gadget yang satu dengan gadget lainnya agar gadget bisa laku di pasaran.  Salah satu contoh persaingan gadget yaitu persaingan gadget apple dengan samsung. Samsung yang sudah lama menjadi partner dari Apple diduga menjiplak desain milik Apple, sehingga bisa di bilang teman menjadi lawan, itulah yang terjadi pada dua perusahaan besar dunia, Apple dari Amerika dan Samsung, Korea Selatan. Kasus sengketa hak paten pun mencuat hingga bergulir ke pengadilan. Seperti diketahui, dua perusahaan raksasa itu telah lama menjalin kerjasama yang baik, dimana Apple membuat chip A5 otak dari iPhone 4S dan Ipad 2 di pabrik Samsung yang berlokasi di Texas, Amerika serta komponen Samsung yang banyak tertanam dalam produk Apple seperti Ipad, iPhone dan Mac Book Air.
Sidang yang digelar di Pengadilan San Jose, California, Amerika, 25 Agustus lalu dengan anggota 9 dewan juri menilai Samsung melanggar hak paten dari Apple dan terancam denda Rp 9 trilliun atau US$ 1.051 milliar. Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu negara atas inovasi atau ide produk teknologi dalam jangka waktu tertentu. Tidak tanggung-tanggung, Samsung melanggar 6 dari 7 hak paten milik Apple.
Berikut ini hak paten yang dipermasalahkan oleh pihak Apple seperti yang dirilis dalam situs Cnet,
1.Paten No. 381
Antara lain meliputi interface,multi touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.
2.Paten No. 915
Berkaitan dengan touch screen, yang membedakan antara single touch dan multi touch scrolling. Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.
3. Paten No. 163
Hak paten ini meliputi double tap atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak paten.
4.Paten No. D ’677
Hak paten ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.
5.Paten No. D ‘087
Hampir sama dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamentalperangkat secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.
6.Paten No. D’ 305
Hak paten ini menjabarkan UI (User Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.
Beberapa waktu ini, berita mengenai persidangan hak paten antara Apple sebagai penggugat dan Samsung sebagai yang tergugat setidaknya sudah mulai menemui titik terang di pengadilan federal San Jose, California, Amerika Serikat. Samsung dinyatakan bersalah karena melanggar hak paten yang dimiliki Apple. Konsekuensi dari keputusan itu adalah Samsung diminta untuk membayar denda sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun.
Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung. Keputusan juri ini belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan. Kemenangan Apple di AS merupakan kemenangan pada peradilan di tingkat pertama. Putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Tetapi kemenangan bagi Apple bisa berdampak buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri tampaknya akan mengajukan banding. Sebelumnya, Apple menuntut Samsung ke meja hijau karena Samsung diyakini telah menggunakan hak paten milik Apple untuk beberapa produk terbaiknya, keluarga Galaxy, tanpa seizin pemilik paten, Apple.
Ada 21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan. Mereka adalah:
·        Captivate Galaxy Prevail Gem
·        Continuum Galaxy S Indulge
·        Droid Charge Galaxy S 4G Infuse 4G
·        Epic 4G AT&T’s Galaxy S II Mesmerize
·        Exhibit 4G international Galaxy S II Nexus S 4G
·        Fascinate Galaxy Tab Replenish
·        Galaxy Ace Wi-Fi Galaxy Tab 10.1 Vibrant

21 perangkat tersebut masuk dalam daftar tuntutan karena dianggap telah melanggar 7 hak paten yang dimiliki oleh pihak Apple. 7 Hak paten itu adalah:
-Bounce Back (Paten Apple nomor 381)
-Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915)
-Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)
-iPhone Front (paten Apple nomor D’677)
-iPhone Back (paten Apple nomor D’087)
-iPhone Home Screen (paten Apple nomor D’305)
-iPad Design (paten iPad nomor D’899)

-Bounce back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah.
-Single Scroll, teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit
-Tap to Zoom berfungsi membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan.
-iPhone Front adalah desain bagian muka perangkat iPhone
-iPhone Back, bagian belakang smartphone Apple/ desain umum atau yang bersifat “ornamental” pada sebuah perangkat
-iPhone Home, Tampilan antarmuka iPhone/ desain UI berupa ikon-ikon berbentuk kotak dengan sudut-sudut bulat yang disusun dalam grid di atas latar belakang berwarna hitam
-iPad Design, tablet iPad berukuran 9,7 inch

Jika harus disinkronasikan dengan hak paten yang dilanggar dengan perangkat seluler Samsung yang melanggar, maka inilah rangkumannya:

Bounce Back (Paten Apple nomor 381) Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915) Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)

ü  Captivate Captivate Droid Charge
ü  Continuum Continuum Epic 4G
ü  Droid Charge Droid Charge Exhibit 4G
ü  Epic 4G Epic 4G Fascinate
ü  Exhibit 4G Exhibit 4G Galaxy Ace
ü  Fascinate Fascinate Galaxy Prevail
ü  Galaxy Ace Galaxy Indulge Galaxy S
ü  Galaxy Indulge Galaxy Prevail Galaxy S 4G
ü  Galaxy Prevail Galaxy S Galaxy S II (AT&T)
ü  Galaxy S Galaxy S 4G Galaxy S II (T-Mobile)
ü  Galaxy S 4G Galaxy S II (AT&T) Galaxy S II (unlocked)
ü  Galaxy S II (AT&T) Galaxy S II (T-Mobile) Galaxy Tab
ü  Galaxy S II (unlocked) Galaxy S II (unlocked) Galaxy Tab 10.1
ü  Galaxy Tab Galaxy Tab Infuse 4G
ü  Galaxy Tab 10.1 Galaxy Tab 10.1 Mesmerize
ü  Gem Gem Replenish
ü  Infuse 4G Infuse 4G
ü  Mesmerize Mesmerize
ü  Nexus S 4G Nexus S 4G
ü  Replenish Transform
ü  Vibrant Vibrant

v iPhone Front (paten Apple nomor D’677) iPhone Back (paten Apple nomor D’087) iPhone Home Screen (paten Apple nomor D’305)
v Epic 4G Galaxy Captivate
v Fascinate Galaxy S 4G Continuum
v Galaxy S Vibrant Droid Charge
v Galaxy S Showcase Epic 4G
v Galaxy S II (AT&T) Fascinate
v Galaxy S II (T-Mobile) Galaxy Indulge
v Galaxy S II (Unlocked) Galaxy S
v Galaxy S II Skyrocket Galaxy S Showcase
v Mesmerize Gem
v Vibrant Infuse 4G
v Mesmerize
v Vibrant
C.        Kesimpulan
Upaya hukum pihak Apple pada bulan Februari lalu sempat mengalami kemunduran saat hakim Koh menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung di Amerika Serikat. Menurut Koh, paten desain Apple terlalu luas dan bahkan beberapa di antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial Knight Rider tahun 1994. Atas putusan tersebut Apple melakukan upaya banding dan menyewa sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan upaya perang paten yang sedang berlangsung.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400
D.      Saran
Pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan technology terbesar ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua perusahaan technology ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat. 
Sumber :