A.
Latar Belakang Masalah
Dalam mekanisme pasar bebas, diberikan kebebasan kepada para
pelaku bisnis untuk melakukan aktivitas dalam pembangunan ekonomi. Pelaku
bisnis juga dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi
bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan konsumen tetapi lebih
menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan
akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya.
Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti halnya mendapatkan
ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk,
pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga,
pembajakan tenaga professional, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan,
persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh
dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan
merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
B.
Analisis Permasalahan
Di zaman yang serba teknologi ini, khususnya gadget seperti
tablet, iphone, android, blackberry. Banyak sekali perusahaan gadget yang bersaing
dengan berbagai cara dan meniru gadget yang satu dengan gadget lainnya agar
gadget bisa laku di pasaran. Salah satu
contoh persaingan gadget yaitu persaingan gadget apple dengan samsung. Samsung yang sudah lama menjadi partner dari Apple diduga menjiplak desain
milik Apple, sehingga bisa di bilang teman menjadi lawan, itulah yang terjadi
pada dua perusahaan besar dunia, Apple dari Amerika dan Samsung, Korea Selatan.
Kasus sengketa hak paten pun mencuat hingga bergulir ke pengadilan. Seperti
diketahui, dua perusahaan raksasa itu telah lama menjalin kerjasama yang baik,
dimana Apple membuat chip A5 otak dari iPhone 4S dan Ipad 2 di
pabrik Samsung yang berlokasi di Texas, Amerika serta komponen Samsung yang
banyak tertanam dalam produk Apple seperti Ipad, iPhone dan Mac Book Air.
Sidang yang digelar di Pengadilan San
Jose, California, Amerika, 25 Agustus lalu dengan anggota 9 dewan juri menilai
Samsung melanggar hak paten dari Apple dan terancam denda Rp 9 trilliun atau
US$ 1.051 milliar. Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu
negara atas inovasi atau ide produk teknologi dalam jangka waktu tertentu.
Tidak tanggung-tanggung, Samsung melanggar 6 dari 7 hak paten milik Apple.
Berikut ini hak paten yang dipermasalahkan
oleh pihak Apple seperti yang dirilis dalam situs Cnet,
1.Paten No. 381
Antara lain meliputi interface,multi
touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang
ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer
ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.
2.Paten No. 915
Berkaitan dengan touch screen, yang
membedakan antara single touch dan multi touch scrolling. Produk Samsung,
Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.
3. Paten No. 163
Hak paten ini meliputi double tap atau
fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar.
Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak
paten.
4.Paten No. D ’677
Hak paten ini mengatur soal desain muka
dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G,
Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.
5.Paten No. D ‘087
Hampir sama dengan hak paten no. D ‘677, D
‘087 menyinggung soal ornamentalperangkat secara umum yang
dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.
6.Paten No. D’ 305
Hak paten ini menjabarkan UI (User
Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat
berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung
Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.
Beberapa waktu ini, berita mengenai
persidangan hak paten antara Apple sebagai penggugat dan Samsung sebagai yang
tergugat setidaknya sudah mulai menemui titik terang di pengadilan federal San
Jose, California, Amerika Serikat. Samsung dinyatakan bersalah karena melanggar
hak paten yang dimiliki Apple. Konsekuensi dari keputusan itu adalah Samsung
diminta untuk membayar denda sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5
triliun.
Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700
pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar
kekayaan intelektualnya. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang
diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar
USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri
hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung
melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun
paten Samsung. Keputusan juri ini belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang
memimpin persidangan. Kemenangan Apple di AS merupakan kemenangan pada
peradilan di tingkat pertama. Putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum
tetap. Artinya, pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan
banding atas putusan tersebut. Tetapi kemenangan bagi Apple bisa berdampak
buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa
mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri
tampaknya akan mengajukan banding. Sebelumnya, Apple menuntut Samsung ke meja
hijau karena Samsung diyakini telah menggunakan hak paten milik Apple untuk
beberapa produk terbaiknya, keluarga Galaxy, tanpa seizin pemilik paten, Apple.
Ada 21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke
persidangan. Mereka adalah:
·
Captivate Galaxy Prevail Gem
·
Continuum Galaxy S Indulge
·
Droid Charge Galaxy S 4G Infuse 4G
·
Epic 4G AT&T’s Galaxy S II Mesmerize
·
Exhibit 4G international Galaxy S II Nexus S 4G
·
Fascinate Galaxy Tab Replenish
·
Galaxy Ace Wi-Fi Galaxy Tab 10.1 Vibrant
21 perangkat tersebut masuk dalam daftar tuntutan karena
dianggap telah melanggar 7 hak paten yang dimiliki oleh pihak Apple. 7 Hak
paten itu adalah:
-Bounce Back (Paten Apple nomor 381)
-Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor
915)
-Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)
-iPhone Front (paten Apple nomor D’677)
-iPhone Back (paten Apple nomor D’087)
-iPhone Home Screen (paten Apple nomor D’305)
-iPad Design (paten iPad nomor D’899)
-Bounce back ini berfungsi saat pengguna salah
satunya melihat foto dalam album, dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa
menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa
ditarik ke atas atau ke bawah.
-Single Scroll, teknologi ini dipakai untuk
membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit
-Tap to Zoom berfungsi membesarkan dan
mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan.
-iPhone Front adalah desain bagian muka
perangkat iPhone
-iPhone Back, bagian belakang smartphone Apple/
desain umum atau yang bersifat “ornamental” pada sebuah perangkat
-iPhone Home, Tampilan antarmuka iPhone/ desain
UI berupa ikon-ikon berbentuk kotak dengan sudut-sudut bulat yang disusun dalam
grid di atas latar belakang berwarna hitam
-iPad Design, tablet iPad berukuran 9,7 inch
Jika harus disinkronasikan dengan hak paten yang dilanggar
dengan perangkat seluler Samsung yang melanggar, maka inilah rangkumannya:
Bounce Back (Paten Apple nomor 381) Single Scroll, Pinch to
Zoom (paten Apple nomor 915) Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)
ü Captivate
Captivate Droid Charge
ü Continuum
Continuum Epic 4G
ü Droid
Charge Droid Charge Exhibit 4G
ü Epic 4G
Epic 4G Fascinate
ü Exhibit
4G Exhibit 4G Galaxy Ace
ü Fascinate
Fascinate Galaxy Prevail
ü Galaxy
Ace Galaxy Indulge Galaxy S
ü Galaxy
Indulge Galaxy Prevail Galaxy S 4G
ü Galaxy
Prevail Galaxy S Galaxy S II (AT&T)
ü Galaxy
S Galaxy S 4G Galaxy S II (T-Mobile)
ü Galaxy
S 4G Galaxy S II (AT&T) Galaxy S II (unlocked)
ü Galaxy
S II (AT&T) Galaxy S II (T-Mobile) Galaxy Tab
ü Galaxy
S II (unlocked) Galaxy S II (unlocked) Galaxy Tab 10.1
ü Galaxy
Tab Galaxy Tab Infuse 4G
ü Galaxy
Tab 10.1 Galaxy Tab 10.1 Mesmerize
ü Gem Gem
Replenish
ü Infuse
4G Infuse 4G
ü Mesmerize
Mesmerize
ü Nexus S
4G Nexus S 4G
ü Replenish
Transform
ü Vibrant
Vibrant
v iPhone
Front (paten Apple nomor D’677) iPhone Back (paten Apple nomor D’087) iPhone
Home Screen (paten Apple nomor D’305)
v Epic 4G
Galaxy Captivate
v Fascinate
Galaxy S 4G Continuum
v Galaxy
S Vibrant Droid Charge
v Galaxy
S Showcase Epic 4G
v Galaxy
S II (AT&T) Fascinate
v Galaxy
S II (T-Mobile) Galaxy Indulge
v Galaxy
S II (Unlocked) Galaxy S
v Galaxy
S II Skyrocket Galaxy S Showcase
v Mesmerize
Gem
v Vibrant
Infuse 4G
v Mesmerize
v Vibrant
C.
Kesimpulan
Upaya
hukum pihak Apple pada bulan Februari lalu sempat mengalami kemunduran saat
hakim Koh menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung
di Amerika Serikat. Menurut Koh, paten desain Apple terlalu luas dan bahkan
beberapa di antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial
Knight Rider tahun 1994. Atas putusan tersebut Apple melakukan upaya banding
dan menyewa sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan upaya
perang paten yang sedang berlangsung.
Keduanya
diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk
Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone
4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta
Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$
35.400
D.
Saran
Pelanggaran
yang dilakukan kedua perusahaan technology terbesar ini tentu akan membawa
dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi
juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua perusahaan
technology ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan
cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam
menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi,
tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen
kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar